JPIC Paroki St Ignatius Loyola Semplak Bogor Jumat (19/12) hadir dalam diskusi publik sekaligus peluncuran panduan mitigasi risiko bagi kelompok rentan yang diselenggarakan oleh Yayasan Satu Keadilan di Gedung DPRD Kota Bogor. Kegiatan yang mengangkat tema dialog kebijakan daerah terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional, KUHAP, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana ini, menghadirkan Sugeng Teguh Santoso, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor dan Syamsul Alam Agus Sekretaris Yayasan Satu Keadilan sebagai narsumber dengan moderator diskusi Gregorius B.Djako dari JPIC.

Diskusi publik tersebut diikuti perwakilan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil (Civil Society Organization/CSO) di Kota Bogor dengan latar belakang yang berbeda- beda. Semua peserta diskusi menyoroti potensi kerentanan yang bakal terjadi pasca KUHP baru mulai diberlakukan sebagai rujukan pidana per 2 Januari 2026, terutama bagi kelompok rentan seperti minoritas agama, suku, gender, perempuan, masyarakat adat, kelompok LGBTQ+, jurnalis, dan masyarakat sipil.
Brigitha Prihandari (Gita), perwakilan JPIC dalam diskusi tersebut justru menyoroti beberapa pasal dalam KUHP baru yang berpotensi netral karena menjadi pegangan bagi kelompok rentan dari sudut pandang agama dan kepercayaan seperti Pasal 300 KUHP. Di pasal tersebut melarang setiap orang menghina atau merendahkan agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman pidana 5 tahun. “Kita semua tahu kelompok minoritas biasanya menjadi korban persekusi dari mayoritas,” jelas Gita.

Menurutnya, Pasal 302 juga pasal netral karena menjadi rujukan bagi kelompok minoritas agama dan kepercayaan untuk dapat membuat laporan polisi apabila ada gangguan atau Tindakan melarang dan menghalangi, merusak atau mengganggu jalannya ibadah suatu agama dengan ancaman pidana 2 tahun dan jika disertai dengan kekerasan ancaman pidananya menjadi maksimal 3 tahun dan jika merusak tempat ibadah ancamannya lebih tinggi lagi yaitu 5 tahun. Namun menurut Gita, ada potensi dampak negatif dari pemberlakuan KUHP baru juga sangat tinggi. Penafsiran sangat luas dan sering digunakan untuk menekan minoritas agama/kepercayaan. Kelompok penghayat kepercayaan, minoritas teologis, dan kelompok yang dianggap “sesat” sangat berisiko terkena kriminalisasi. Risikonya, persekusi berbasis agama menjadi meningkat. Polisi dapat menindak berdasarkan tekanan massa. Diskusi, riset, ceramah teologis otomatis masuk ruang kriminalisasi jika dianggap “menghina mayoritas”. (gd)



Administrator Website Paroki Stiglo Semplak Bogor
