Formulir Perkawinan
Syarat & Formulir Sakramen Perkawinan
PROSEDUR PERKAWINAN
- PENDAFTARAN PERKAWINAN
- Mendaftar di buku tunggu perkawinan yang tersedia di sekretariat paroki minimal 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan.
- Setelah mendaftar di buku perkawinan, tanggal pelaksanaan perkawinan tersebut langsung dibicarakan dengan pastor yang memberkati .
- Formulir pendaftaran perkawinan diserahkan minimal 2 bulan sebelum pelaksanaan pemberkatan perkawinan di sekretariat paroki dalam keadaan terisi dengan lengkap.
- Dalam satu bulan belum mengumpulkan berkas-berkas dan tanpa pemberitahuan, rencana menikah di Gereja St. Ignatius Loyola – Bogor dianggap batal.
- Berkas Kanonik limpahan dari paroki lain diserahkan ke sekretariat Paroki St. Ignatius Loyola – Bogor paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pemberkatan perkawinan termasuk data-data saksi perkawinan.
- DOKUMEN PERKAWINAN GEREJA YANG DIPERLUKAN
- Mengisi formulir pendaftaran perkawinan. Unduh Formulir Perkawinan.
- Berkas/dokumen yang diserahkan ke Sekretariat Paroki :
- Surat Baptis Asli yang telah di perbaharui di Paroki asal baptis (Status Liber).
- Sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan Asli (didapat setelah mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan / KPP)
- Surat keterangan dari Ketua Lingkungan Domisili (Asli)
- Photocopy KTP calon mempelai, masing-masing 1 (satu) lembar.
- Photocopy KTP 2 (dua) orang saksi Perkawinan, masing-masing 1 (satu) lembar.
- Photocopy Kartu Keluarga Katolik calon mempelai.
- Photocopy akta kelahiran calon mempelai
- Pas Foto calon mempelai berwarna berdampingan Pria disebelah kanan wanita ukuran 4×6 secara melintang sebanyak 03 lembar
- Surat Baptis Asli yang telah di perbaharui di Paroki asal baptis (Status Liber).
- Sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan Asli (didapat setelah mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan / KPP)
- Surat keterangan dari Ketua Lingkungan Domisili (Asli)
- Photocopy KTP calon mempelai, masing-masing 1 (satu) lembar.
- Photocopy KTP 2 (dua) orang saksi Perkawinan, masing-masing 1 (satu) lembar.
- Photocopy KTP 2 (dua) orang saksi Kanonik, masing-masing 1 (satu) lembar, Jika salah satu mempelai non-Katolik.
- Photocopy Kartu Keluarga Katolik calon mempelai, bagi yang beragama katolik.
- Photocopy akta kelahiran calon mempelai
- Pas Foto calon mempelai berwarna berdampingan Pria disebelah kanan wanita ukuran 4×6 secara melintang sebanyak 03 lembar
- Photocopy surat baptis dan surat sidi dari calon mempelai yang beragama Kristen Protestan (01 lembar)
- Surat Baptis Asli yang telah di perbaharui di Paroki asal baptis (Status Liber).
- Sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan Asli (didapat setelah mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan / KPP)
- Surat keterangan dari Ketua Lingkungan Domisili (Asli)
- Photocopy KTP calon mempelai, masing-masing 1 (satu) lembar.
- Photocopy KTP 2 (dua) orang saksi Perkawinan, masing-masing 1 (satu) lembar.
- Photocopy KTP 2 (dua) orang saksi Kanonik, masing-masing 1 (satu) lembar, Jika salah satu mempelai non-Katolik.
- Photocopy Kartu Keluarga Katolik calon mempelai, bagi yang beragama katolik.
- Photocopy akta kelahiran calon mempelai
- Pas Foto calon mempelai berwarna berdampingan Pria disebelah kanan wanita ukuran 4×6 secara melintang sebanyak 03 lembar
- Menyerahkan Surat Pembatalan Perkawinan / ANULASI Tribunal, bagi calon mempelai yang pernah menikah secara agama Katolik, Akta Perceraian, Akta Kematian, bila pasangan sebelumnya telah meninggal.
- Menyerahkan Surat dari Komandan, bagi mempelai yang salah satunya atau keduanya adalah anggota TNI / POLRI.
- Menyerahkan Surat Keterangan dari Kedutaan/Ambassador Embasy dari Negara asal mempelai yang masih WNA ( Warga Negara Asing) atau dari Luar Negeri.
- Persyaratan lain, yang mungkin diperlukan yang belum tercantum di sini.
- Penyelidikan kanonik dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan dengan syarat telah menyerahkan semua dokumen – dokumen dengan lengkap pada sekretariat Paroki.
- Waktu dan pelaksanaan untuk penyelidikan kanonik dibicarakan langsung dengan pastor yang akan menyelidiki/memberkati.
- Untuk mendapatkan status Liber (status Bebas) bagi calon mempelai non-katolik dibutuhkan 2 (dua) orang saksi pada saat Kanonik, yang mengetahui dengan sesungguhnya bahwa calon non-katolik tersebut belum pernah menikah dan tidak sedang terkena halangan ikatan nikah atau halangan-halangan perkawinan lainnya.
- Penyelidikan Kanonik dilaksanakan:
- Katolik dengan Katolik – diprioritaskan di paroki mempelai wanita.
- Katolik dengan non-Katolik dilaksanakan di Paroki mempelai yang katolik
- Buku liturgi perkawinan dibuat oleh calon mempelai dan dikoreksikan kepada pastor yang akan menikahkan atau dapat dibicarakan dengan Sekretariat Paroki.
- INFORMASI PENTING
- Waktu perkawinan di Gereja St. Ignatius Loyola – Bogor adalah sebagai berikut:
- Hari Sabtu: 08.00 WIB, Pukul 11.00 WIB, atau sesuai kondisi kegiatan gereja.
- Hari Minggu: 11.00 WIB atau sesuai kondisi kegiatan gereja.
- Persiapan teknis (petugas liturgi, dekorasi, dll)
- Dekorasi gereja silakan menghubungi petugas sekretariat.
- Petugas sekretariat akan menghubungi tim dekorasi gereja yang telah ditunjuk
- Bunga altar yang sudah dirangkai dan dipakai tidak dapat dibawa pulang
- Bila menggunakan floris dari luar harus memberitahukan kepada petugas sekretariat gereja
- Hubungi koor (bila perlu), lektor, putra-putri altar, petugas persembahan 4 (empat) orang apabila pernikahan dilangsungkan dengan ekaristi/misa kudus
- Gladi bersih dilakukan seminggu sebelum hari H, dengan Pastor yang akan memberkati
- Draft buku pernikahan dapat dicopy di sekretariat, dan akan diperiksa oleh Romo yang akan memberkati paling lambat 1 (satu) bulan sebelum hari H
- Perlengkapan hari H, harap disiapkan:
- Sepasang cincin
- Benda Rohani : Salib, Kitab Suci, Rosario
- Hand bouquet dan lilin untuk doa di Bunda Maria (bisa minta ke petugas dekorasi gereja)
- Bunga dan Buah Persembahan (bisa minta ke petugas dekorasi gereja)
- Sumbangan untuk Gereja adalah:
- Stipendium/Iura stolae diserahkan langsung kepada Pastor yang mengurusi dan/atau memberkati perkawinan.
- Sumbangan untuk listrik dan prasarana Gereja dapat ditransferkan langsung melalui Rekening a/n PGPM Paroki Santo Ignatius Loyola, bank BCA: 1743878888 (bukti transfer agar dilaporkan pada Sekretariat Paroki untuk pencatatan).
- Tanda terima kasih : Koster, Sekretariat, Misdinar, Soundman, Kebersihan, Parkir & Kemananan dll (Sukarela namun sewajarnya) harap diserahkan melalui Sekretariat Paroki.
- Yang membutuhkan putra Altar/misdinar dan Lektor/lektris dapat menghubungi Sekretariat Paroki.
- Harap diperhatikan :
- Hadir 30 menit sebelum acara pemberkatan dimulai.
- Tidak diperkenankan menggunakan bunga tabur atau sejenisnya.
- Kedua orang tua/wali hadir
- Kedua orang saksi masing-masing sudah menikah dalam agama katolik dan tidak sedang terkena hukum kanon/hukum gereja, serta telah menerima sakramen Krisma sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
- Pengambilan foto/video tidak diperkenankan mengambil foto/video di Panti Imam atau sekitar altar
- Hendaknya selalu menjaga kesakralan/kehikmatan upacara pemberkatan perkawinan
- Jika setelah pemberkatan dilakukan pencatatan sipil agar sebelumnya diberitahukan kepada sekretariat paroki
- Kebersihan dan kerapihan harus dijaga.
- Waktu perkawinan di Gereja St. Ignatius Loyola – Bogor adalah sebagai berikut:
- Tempat / Hari / Waktu Pendaftaran :
- Tempat : Sekretariat Paroki St. Ignatius Loyola – Semplak – Bogor.
- Hari/ Waktu :
- Senin s/d Jumat: Pukul 08.00 – 15.00 WIB.
- Sabtu & Minggu: Pukul 08.00 – 12.00 WIB. Hari Rabu & Hari Libur Nasional Sekretariat Libur