Formulir Konvalidasi/Pengukuhan Perkawinan
Syarat & Formulir Konvalidasi/Pengukuhan Perkawinan
PROSEDUR KONVALIDASI / PENGUKUHAN PERKAWINAN
- PENDAFTARAN PERKAWINAN
- Mendaftar di buku tunggu perkawinan yang tersedia di sekretariat paroki minimal 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan.
- Setelah mendaftar di buku perkawinan, tanggal pelaksanaan konvalidasi / pengukuhan perkawinan tersebut langsung dibicarakan dengan pastor yang memberkati .
- Formulir pendaftaran konvalidasi / pengukuhan perkawinan diserahkan minimal 2 bulan sebelum pelaksanaan konvalidasi / pengukuhan perkawinan di sekretariat paroki dalam keadaan terisi dengan lengkap.
- Dalam satu bulan belum mengumpulkan berkas-berkas dan tanpa pemberitahuan, rencana konvalidasi / pengukuhan perkawinan di Gereja St. Ignatius Loyola – Bogor dianggap batal.
- DOKUMEN KONVALIDASI / PENGUKUHAN PERKAWINAN GEREJA YANG DI PERLUKAN
- Mengisi formulir pendaftaran konvalidasi / pengukuhan perkawinan. Unduh Formulir Konvalidasi (Pengukuhan) Perkawinan.
- Berkas/Dokumen yang diserahkan ke Sekretariat Paroki :
- Surat Baptis asli yang telah diperbaharui di Paroki asal baptis (Status Liber).
- Surat Nikah asli perkawinan sebelumnya dari agama lain.
- Sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan Asli (didapat setelah mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan / KPP)
- Surat keterangan dari Ketua Lingkungan Domisili Asli.
- Photocopy KTP calon mempelai, masing-masing 1 (satu) lembar.
- Photocopy KTP 2 (dua) orang saksi Perkawinan, masing-masing 1 (satu) lembar.
- Photocopy KTP 2 (dua) orang saksi Kanonik, masing-masing 1 (satu) lembar, jika salah satu mempelai non-Katolik.
- Photocopy Kartu Keluarga Katolik bagi yang beragama katolik.
- Photocopy akta kelahiran
- Pas Foto berwarna berdampingan Pria di sebelah kanan wanita ukuran 4×6 secara melintang sebanyak 3 lembar
- Photocopy surat baptis dan surat sidi dari calon mempelai yang beragama Kristen Protestan (1 lembar)
- Jika calon mempelai berasal dari TNI/POLRI harus ada surat ijin dari komandan/atasannya.
- PERSIAPAN PERKAWINAN
- Penyelidikan kanonik dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan konvalidasi/pengukuhan perkawinan dengan syarat telah menyerahkan semua dokumen – dokumen dengan lengkap pada sekretariat Paroki.
- Waktu dan pelaksanaan untuk penyelidikan kanonik dibicarakan langsung dengan pastor yang akan menyelidiki/memberkati.
- Untuk mendapatkan status Liber (status Bebas) bagi calon mempelai non-katolik dibutuhkan 2 (dua) orang saksi pada saat Kanonik, yang mengetahui dengan sesungguhnya bahwa calon non-katolik tersebut belum pernah menikah dan tidak sedang terkena halangan ikatan nikah atau halangan-halangan perkawinan lainnya.
- Buku liturgi konvalidasi/pengukuhan perkawinan dibuat oleh calon mempelai dan dikoreksikan kepada pastor yang akan menikahkan atau dapat dibicarakan dengan Sekretariat Paroki.
- INFORMASI PENTING
- Waktu perkawinan di Gereja St. Ignatius Loyola – Bogor adalah sebagai berikut:
- Hari Sabtu: 08.00 WIB, Pukul 11.00 WIB, atau sesuai kondisi kegiatan gereja.
- Hari Minggu: 11.00 WIB atau sesuai kondisi kegiatan gereja.
- Gereja tidak menyiapkan dekorasi bunga untuk perkawinan. Namun calon mempelai dapat menghubungi Seksi Dekorasi.
Bunga Altar yang sudah dipersembahkan di Gereja tidak boleh dibawa pulang. - Sumbangan untuk Gereja adalah:
- Stipendium/Iura stolae diserahkan langsung kepada Pastor yang mengurusi dan/atau memberkati perkawinan.
- Sumbangan untuk listrik dan prasarana Gereja Minimal Rp. 1.000.000,- dapat ditransferkan langsung melalui Rekening a/n PGPM Paroki Santo Ignatius Loyola, bank BCA : 1743878888 (bukti transfer agar dilaporkan pada Sekretariat Paroki untuk pencatatan).
- Tips Koster, Sekretariat, Kebersihan, Parkir & Kemananan, Soundman, dll (sukarela namun sewajarnya) harap diserahkan melalui Sekretariat Paroki.
- Yang membutuhkan putra Altar/misdinar dan Lektor/lektris dapat menghubungi Sekretariat Paroki.
- Harap diperhatikan :
- Hadir 30 menit sebelum acara pemberkatan dimulai.
- Tidak diperkenankan menggunakan bunga tabur atau sejenisnya.
- Kedua orang tua/wali hadir
- Kedua orang saksi masing-masing sudah menikah dalam agama katolik dan tidak sedang terkena hukum kanon/hukum gereja, serta telah menerima sakramen Krisma sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
- Pengambilan foto/video tidak diperkenankan mengambil foto/video di Panti Imam atau sekitar altar
- Hendaknya selalu menjaga kesakralan/kehikmatan upacara pemberkatan perkawinan
- Jika setelah pemberkatan dilakukan pencatatan sipil agar sebelumnya diberitahukan kepada sekretariat paroki
- Kebersihan dan kerapihan harus dijaga.
- Waktu perkawinan di Gereja St. Ignatius Loyola – Bogor adalah sebagai berikut:
- Tempat / Hari / Waktu Pendaftaran :
- Tempat : Sekretariat Paroki St. Ignatius Loyola – Semplak – Bogor.
- Hari/ Waktu :
- Senin s/d Jumat: Pukul 08.00 – 15.00 WIB.
- Sabtu & Minggu: Pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Hari Rabu & Hari Libur Nasional Sekretariat Libur